Language: Indonesia Language: English header
links
 




adopsi domestik adopsi antar negara testimonial


 


Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)

1. Kategori Calon Orang Tua Angkat :
  1. Suami dan Istri WNI
  2. Suami WNI dan istri WNA

2. Persyaratan Pengangkatan Anak

  1. Calon Orang Tua Angkat
    1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akta Kelahiran)
    2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
    3. Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak atau telah mengangkat seorang anak.
    4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
    5. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja.
    6. Berkelakuan baik
    7. Sehat jasmani & rohani
    8. Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog.
  2. Surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah sbb :
    1. Surat Nikah Suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah (photo copy)
    2. Akte Kelahiran Suami-Istri (photo copy)
    3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (Asli)
    4. Surat Keterangan Ginekologi dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Umum (asli)
    5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli)
    6. Surat Keterangan Penghasilan (asli), bukan Slip Gaji
    7. Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga Suami dan Pihak Keluarga Istri di atas meterai Rp. 6.000,- a.n. Keluarga Besar
    8. Surat Pernyataan Motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani di atas Meterai Rp. 6.000,-
    9. Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di Kelurahan (photo copy)
    10. Pas Photo ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.

Catatan

  1. Bagi WNI Keturunan asing ditambah dengan :
    1. Surat Kewarganegaraan (photo copy)
    2. Surat Ganti Nama (photo copy)
  2. Jika telah mempunyai anak kandung, disertakan Akte Kelahiran Anak (photo copy)
  3. Jika pernah mengangkat anak, disertakan surat Keputusan Pengadilan atas pengangkatan anak tersebut.


Pengangkatan anak WNI oleh WNA

  1. Kategori Calon Orang Tua Angkat
    1. Suami dan Istri WNA
    2. Suami WNA dan Istri WNI
  2. Persyaratan Pengangkatan Anak
    1. Calon Orang Tua Angkat
      1. Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akte Kelahiran dan bukti lainnya)
      2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan surat Nikah atau Akta Perkawinan
      3. Telah bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 2 tahun
      4. Belum mempunyai anak, atau sudah mempunyai seorang anak atau telah mengangkat seorang anak.
      5. Mendapat surat keterangan dokter bahwa tidak bisa mempunyai anak atau tidak bisa mempunyai anak lagi
      6. Mampu secara ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempatnya bekerja
      7. Berkelakuan baik
      8. Sehat jasmani & rohani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah.
    2. Surat-surat yang perlu dilengkapi adalah
      1. Surat persetujuan mengangkat anak dari Kedutaan/konsulat di Indonesia
      2. Surat Nikah
      3. Akta Kelahiran
      4. Akta Kelahiran dari anak sebelumnya
      5. Surat persetujuan mengangkat anak dari keluarga besar suami/istri.
      6. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah (asli)
      7. Surat Keterangan Ginekologis oleh dokter kandungan dari rumah sakit pemerintah (asli)
      8. Surat keterangan penghasilan
      9. Surat pernyataan motivasi pengangkatan anak
      10. Surat keterangan domisili
      11. Photo copy passport dan KIMS/KITAS
      12. Surat keterangan dari kedutaan di Jakarta yang menyatakan jaminan bahwa anak yang diangkat akan diperbolehkan memasuki negara asal orang tua.
      13. Surat pernyataan dari calon orang tua bahwa akan tetap menghubungi kedutaan Indonesia mengenai perkembangan anak angkatnya.
      14. Untuk surat pada poin 2-5 harus disahkan oleh KBRI di negara asal orang tua dan oleh kedutaan negara asal orang tua di Indonesia.
      15. Semua dokumen dari negara asal orang tua harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh YSI dengan biaya dari calon orang tua angkat.

      16.  


Sub-Topik ini masih dalam tahap penyusunan. Silahkan mengecek kembali di waktu yang akan datang.

 


design by greenFlops      

Buku Tamu Kontak Kegiatan Adopsi Tentang Sayap Ibu Home