Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (Domestic Adoption)
1. Kategori Calon Orang Tua Angkat :
- Suami dan Istri WNI
- Suami WNI dan istri WNA
2. Persyaratan Pengangkatan Anak
- Calon Orang Tua Angkat
- Umur minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun berdasarkan bukti
identitas diri yang sah (Akta Kelahiran)
- Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan
Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
- Belum mempunyai anak atau hanya mempunyai seorang anak atau telah
mengangkat seorang anak.
- Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli
Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari
tempatnya bekerja.
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani & rohani
- Dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog.
- Surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah sbb :
- Surat Nikah Suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat
menikah (photo copy)
- Akte Kelahiran Suami-Istri (photo copy)
- Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (Asli)
- Surat Keterangan Ginekologi dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah
Sakit Umum (asli)
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli)
- Surat Keterangan Penghasilan (asli), bukan Slip Gaji
- Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga Suami dan Pihak Keluarga
Istri di atas meterai Rp. 6.000,- a.n. Keluarga Besar
- Surat Pernyataan Motivasi pengangkatan anak yang ditandatangani
di atas Meterai Rp. 6.000,-
- Kartu Keluarga dan KTP yang telah dilegalisir di Kelurahan (photo
copy)
- Pas Photo ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar.
Catatan
- Bagi WNI Keturunan asing ditambah dengan :
- Surat Kewarganegaraan (photo copy)
- Surat Ganti Nama (photo copy)
- Jika telah mempunyai anak kandung, disertakan Akte Kelahiran Anak
(photo copy)
- Jika pernah mengangkat anak, disertakan surat Keputusan
Pengadilan atas pengangkatan anak tersebut.