Yayasan Sayap Ibu menerima penyerahan anak terlantar setelah melakukan penelitian terhadap latar belakang anak yang bersangkutan, untuk memastikan apakah anak tersebut benar bernar membutuhkan asuhan, seperti:
- Ditinggalkan di rumah sakit atau disembarang tempat.
- Tidak mempunyai orang tua dan keluarga.
- Diserahkan oleh orang tuanya karena suatu sebab.
Sub-Topik ini masih dalam tahap penyusunan. Silahkan mengecek
kembali di waktu yang akan datang.
Dengan izin dari pemerintah, Sayap Ibu menyediakan layanan
pengangkatan anak sesuai dengan SK Menteri Sosial RI No.23/HUK/KM/1982
dan Keputusan Gurbenur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.DIII/7817/a/8/1976.
Pengangkatan anak diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah 5
tahun dan belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
Pengangkatan anak oleh WNA(Warga Negara Asing) diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan yang ada. Selain itu Sayap Ibu memberikan bantuan
hukum untuk proses pengangkatan anak walaupun bukan dari Yayasan
Sayap Ibu.