Language: Indonesia Language: English header
links
 


Peringatan Ulang Tahun Sayap Ibu

 


Yayasan Sayap Ibu menerima penyerahan anak terlantar setelah melakukan penelitian terhadap latar belakang anak yang bersangkutan, untuk memastikan apakah anak tersebut benar bernar membutuhkan asuhan, seperti:
  • Ditinggalkan di rumah sakit atau disembarang tempat.
  • Tidak mempunyai orang tua dan keluarga.
  • Diserahkan oleh orang tuanya karena suatu sebab.


Sub-Topik ini masih dalam tahap penyusunan. Silahkan mengecek kembali di waktu yang akan datang.


Dengan izin dari pemerintah, Sayap Ibu menyediakan layanan pengangkatan anak sesuai dengan SK Menteri Sosial RI No.23/HUK/KM/1982 dan Keputusan Gurbenur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.DIII/7817/a/8/1976.

Pengangkatan anak diprioritaskan bagi pasangan yang telah menikah 5 tahun dan belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak. Pengangkatan anak oleh WNA(Warga Negara Asing) diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu Sayap Ibu memberikan bantuan hukum untuk proses pengangkatan anak walaupun bukan dari Yayasan Sayap Ibu.


 


design by greenFlops      

Buku Tamu Kontak Kegiatan Adopsi Tentang Sayap Ibu Home